Ilustrasi kekerasan pada anak./FreepikLAMPUNG TIMUR — Polisi menangkap seorang pria berinisial IBM (27), warga Kecamatan Labuhan Ratu, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan menyembunyikan korban selama enam bulan. Pelaku diamankan personel gabungan Satreskrim Polres Lampung Timur bersama unit Tekab 308 Presisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan bahwa korban merupakan remaja asal Kecamatan Braja Selebah yang tinggal seorang diri karena orang tuanya, SU (48), bekerja di luar provinsi.

“Kejadian ini diketahui saat korban sudah 1 minggu tidak dapat dihubungi, akhirnya pada akhir Juli 2025, SU pulang kerumahnya dan mendapati anaknya, N, tidak berada di rumah. Setelah dicari namun tidak ditemukan, keluarga tidak mengetahui keberadaan N. Waktu pencarian tidak membuahkan hasil,” jelas AKP Stefanus Boyoh, melalui rilis yang diterima Rabu (26/11/2025).
Peristiwa terungkap ketika SU menerima telepon dari nomor tidak dikenal pada Selasa (25/11). Penelpon ternyata korban yang meminta dijemput di wilayah Labuhan Ratu. SU kemudian melaporkan temuan itu ke polisi.
Petugas gabungan dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Polsek Braja Selebah, dan Polsek Labuhan Ratu bergerak ke lokasi dan menangkap IBM di rumahnya tanpa perlawanan.

Menurut keterangan korban, pelaku membawa korban pada Jumat di bulan Juni sekitar pukul 00.30 WIB. Korban mengaku diancam akan dibunuh jika berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa tinggal di rumah pelaku selama enam bulan. Selama itu, korban mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali.
Saat penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah barang milik korban yang diduga diambil tanpa izin. Barang bukti itu meliputi satu termos air panas, setrika Maspio, shower tanpa merek, kompor listrik Raksonic, televisi Sharp, magicom Miyako, kulkas Sharp yang dicat hitam, dan satu plastik pakaian milik korban.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 dan 82 dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang diancam dengan hukuman berat.
Ditulis oleh: Hadi Jakariya
Disunting oleh: Hadi Jakariya
Hadi Jakariya
Mudik Aman, Ini Titik Pos Pengamanan dan Pelayanan Polres Lampung Timur untuk Lebaran 2025 (11,036)
3 Kampung Janda Terkenal di Indonesia, Nomor 2 Bikin Sedih (5,011)
Lagi di Suatu Tempat Ada Kucing Liar Mendekat, Apa ya Tandanya? Ini Penjelesannya (2,556)
Sering Dikira Muslim, 9 Artis Indonesia Ini Ternyata Beragama Hindu (2,149)
7 Provinsi dengan Jumlah Janda Muda Terbanyak di Indonesia, Jawa Barat Paling Tinggi (1,616)
Danau Kemuning Sribhawono, Wisata yang Menawarkan Kesejukan (1,440)