Tia Rahmania Dinyatakan Tak Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tia Rahmania akhirnya mendapat keadilan. Mantan kader PDI Perjuangan itu dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024. Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan sengketa Pemilu yang diajukannya terhadap DPP PDIP dan Bonnie Triyana.

Melalui laman SIPP PN Jakarta Pusat, putusan dalam perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst menyebut bahwa tudingan penggelembungan suara sebagaimana dalam putusan Mahkamah Partai PDIP tidak terbukti.

Majelis Hakim justru menyatakan Tia sebagai pemilik sah atas 37.359 suara hasil Pemilu 2024 di wilayah Lebak dan Pandeglang, sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Partai PDIP yang sebelumnya mendiskualifikasinya sebagai caleg terpilih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, majelis juga menyatakan putusan Mahkamah Partai PDIP tersebut batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Tergugat I (DPP PDIP), Turut Tergugat II (KPU), dan Turut Tergugat III (Bawaslu Banten) diperintahkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

Tia Rahmania menyambut putusan ini dengan rasa syukur. Ia merasa namanya kini telah dipulihkan setelah sebelumnya dituding melakukan kecurangan.

“Nama baik saya telah dibersihkan itu yang penting. Kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum,” kata Tia, Kamis 17 April 2025.

Sebelumnya, Tia dinyatakan diberhentikan sebagai caleg DPR RI terpilih dari Dapil I Banten berdasarkan Keputusan KPU RI No. 1368 Tahun 2024. Keputusan itu merujuk pada putusan Mahkamah Partai PDIP yang menilai Tia telah melanggar etik dan disiplin partai, termasuk dugaan menggelembungkan 1.626 suara. Posisinya kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana.

Namun dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, narasi soal dugaan kecurangan yang sempat menjerat Tia terbantahkan secara hukum.***

 

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sahrin Hamid Mundur dari Jakpro Usai Jadi Ketum Gerakan Rakyat
Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai Politik, Sahrin Hamid: Tak Terpisahkan dari Anies Baswedan
Bukan Cuma Buat Pemilu, Ini Fungsi Partai Politik di Indonesia
Hasil Survei Pilkada Lampung Timur 2024: Elektabilitas Dawam-Ketut Unggul
Debat Putaran Pertama Pilbup Lampung Timur: Ela Akan Tuntaskan Kemiskinan dan Defisit Anggaran
Dawam Rahardjo Rencanakan Revitalisasi Pariwisata di Debat Publik Cabup Cawabup Lampung Timur
Ratusan Warga Hadiri Kampanye Dawam-Erawan di Mataram Baru, Siap Menangkan Pilkada 2024
Ratusan Pendeta Lampung Timur Deklarasi Dukung Paslon No. 1, Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:42 WIB

Sahrin Hamid Mundur dari Jakpro Usai Jadi Ketum Gerakan Rakyat

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:06 WIB

Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai Politik, Sahrin Hamid: Tak Terpisahkan dari Anies Baswedan

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:41 WIB

Bukan Cuma Buat Pemilu, Ini Fungsi Partai Politik di Indonesia

Sabtu, 19 April 2025 - 11:23 WIB

Tia Rahmania Dinyatakan Tak Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara

Jumat, 22 November 2024 - 23:36 WIB

Hasil Survei Pilkada Lampung Timur 2024: Elektabilitas Dawam-Ketut Unggul

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot