Worldcoin Dibekukan, PT Terang Bulan Abadi Diduga Tak Punya TDPSE

Worldcoin Dibekukan, PT Terang Bulan Abadi Diduga Tak Punya TDPSE

PT. Terang Bulan Abadi diduga belum memiliki TDPSE, sementara layanan Worldcoin justru memakai izin atas nama badan hukum lain.

2 Min Read
Freentalk
  • JAKARTA

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari layanan tersebut, serta dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan sistem elektronik oleh dua badan hukum yang terlibat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta Pusat, Minggu 4 Mei 2025, dikutip dari laman resmi KOMDIGI.

Komdigi menyatakan akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara guna mendapatkan klarifikasi. Penelusuran awal menemukan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, layanan Worldcoin diketahui menggunakan TDPSE milik badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” jelas Alexander.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan digital wajib memiliki TDPSE yang sah dan bertanggung jawab terhadap operasionalnya di ruang digital publik.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Komdigi menegaskan komitmennya dalam mengawasi ekosistem digital secara adil dan ketat demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Partisipasi masyarakat pun dinilai krusial dalam menjaga ruang digital tetap sehat.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tandasnya.

 

Ditulis oleh: Feri Irawan

Disunting oleh: Hadi Jakariya

Bagikan Artikel ini

Treending Minggu ini

Berita Terbaru

TNWK Masuk Titik Rawan Nasional, Polres Lampung Timur Minta Karhutla Jadi Perhatian Serius

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Lampung Timur, khususnya di sekitar kawasan Taman…

Kumpulan Kata-Kata Renungan untuk Peringatan HUT ke-80 RI, Penuh Makna dan Patriotisme

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menjadi momen penting untuk…

Ratusan Siswa Siswi SD Ikuti Seleksi Pocil di Polres Lampung Timur

Ratusan siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dari berbagai wilayah di Kabupaten Lampung Timur…

Deretan Film Baru yang Tayang di Bioskop Sepanjang Juli 2025, dari ‘Jurassic World’ hingga ‘Superman’

Memasuki Juli 2025, jajaran film anyar mulai meramaikan bioskop-bioskop di Indonesia. Tak…

57 Persen Warga Indonesia Andalkan Media Sosial sebagai Sumber Berita, Pemerintah Dorong Regulasi Lindungi Jurnalis

Sebanyak 57 persen masyarakat Indonesia kini menjadikan media sosial sebagai sumber utama…

Razia Plus Layanan, Polres Lampung Timur Sediakan Samsat Keliling untuk Pengendara Menunggak Pajak

Ada yang berbeda dalam pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025 yang digelar Polres…

Populer