Lampung menjadi salah satu provinsi yang mengalami kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung yang ditandatangani pada 10 Desember 2024, UMP Lampung resmi naik sebesar Rp176.572 atau 6,5 persen.
Dikutip dari laporan ANTARA, pada Minggu, 15 Desember 2024, kenaikan UMP ini sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan, yang hanya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.
Dengan adanya kenaikan ini, UMP Lampung yang semula Rp2.716.497 pada 2024 kini menjadi Rp2.893.069 di tahun 2025.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, kenaikan upah minimum tahun depan berlaku merata di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diundangkan pada Rabu, 4 Desember 2024.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan.***
Editor: Hadi Jakariya
Sumber: ANTARA