Selasa, 03 Des 2024

Tarif Baru Penyeberangan Dermaga Eksekutif Merak – Bakauheni, Berlaku Mulai Februari 2024

Atika Dian Trihatno
30 Jan 2024 18:54
News 0
2 menit membaca

FREENTALK – PT Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan penyesuaian tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni yang berlaku mulai Kamis, 1 Februari 2024, pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini merujuk pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tertanggal 15 November 2023, mengenai Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan.


Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan penyesuaian tarif ini bertujuan meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, serta menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan meningkatkan daya saing dengan moda transportasi lainnya.

Penyesuaian tarif juga merupakan langkah memenuhi standar pelayanan minimum. “ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, dengan harapan masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” ujar Shelvy, Senin 29 Januari 2024.

Dalam lima tahun terakhir, ini adalah penyesuaian tarif pertama untuk layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni.

Pertumbuhan biaya operasional, investasi fasilitas, dan peningkatan kualitas layanan menjadi faktor utama yang mendukung penyesuaian tarif.

Berdasarkan analisis, penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%, sementara untuk kendaraan sebesar 4,74%. Faktor-faktor yang dipertimbangkan meliputi biaya bahan bakar, pemeliharaan kapal, fasilitas, dan kenaikan biaya operasional lainnya.

“Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa melalui upaya peningkatkan fasilitas pelabuhan,” tambah Shelvy.

ASDP berharap pengguna jasa dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-AC, kantin, dan tempat bermain anak.

ASDP telah melakukan sosialisasi dan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif serta penyampaian informasi kepada pengguna jasa.

Tarif Terpadu Eksekutif Merak-Bakauheni:

A. PENUMPANG

Dewasa: Rp 84.800

Bayi: Rp 4.000


B. KENDARAAN

Golongan I: Rp 85.000

Golongan II: Rp 129.677

Golongan III: Rp 187.853

Golongan IV:

Kendaraan Penumpang: Rp 749.128

Kendaraan Barang: Rp 491.800

Golongan V

Kendaraan Penumpang: Rp 1.225.928

Kendaraan Barang: Rp 904.923

Golongan VI

Kendaraan Penumpang: Rp 2.015.985

Kendaraan Barang: Rp 1.366.620

Golongan VII: Rp 1.975.580

Golongan VIII: Rp 2.619.845

Golongan IX: Rp 3.998.920.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *