FREENTALK – PT Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan penyesuaian tarif angkutan pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni yang berlaku mulai Kamis, 1 Februari 2024, pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini merujuk pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tertanggal 15 November 2023, mengenai Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan penyesuaian tarif ini bertujuan meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, serta menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan meningkatkan daya saing dengan moda transportasi lainnya.
Penyesuaian tarif juga merupakan langkah memenuhi standar pelayanan minimum. “ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, dengan harapan masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” ujar Shelvy, Senin 29 Januari 2024.
Dalam lima tahun terakhir, ini adalah penyesuaian tarif pertama untuk layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni.
Pertumbuhan biaya operasional, investasi fasilitas, dan peningkatan kualitas layanan menjadi faktor utama yang mendukung penyesuaian tarif.
Berdasarkan analisis, penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%, sementara untuk kendaraan sebesar 4,74%. Faktor-faktor yang dipertimbangkan meliputi biaya bahan bakar, pemeliharaan kapal, fasilitas, dan kenaikan biaya operasional lainnya.
“Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa melalui upaya peningkatkan fasilitas pelabuhan,” tambah Shelvy.
ASDP berharap pengguna jasa dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-AC, kantin, dan tempat bermain anak.
ASDP telah melakukan sosialisasi dan berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif serta penyampaian informasi kepada pengguna jasa.
Tarif Terpadu Eksekutif Merak-Bakauheni:
A. PENUMPANG
Dewasa: Rp 84.800
Bayi: Rp 4.000
B. KENDARAAN
Golongan I: Rp 85.000
Golongan II: Rp 129.677
Golongan III: Rp 187.853
Golongan IV:
Kendaraan Penumpang: Rp 749.128
Kendaraan Barang: Rp 491.800
Golongan V
Kendaraan Penumpang: Rp 1.225.928
Kendaraan Barang: Rp 904.923
Golongan VI
Kendaraan Penumpang: Rp 2.015.985
Kendaraan Barang: Rp 1.366.620
Golongan VII: Rp 1.975.580
Golongan VIII: Rp 2.619.845
Golongan IX: Rp 3.998.920.***
Editor: Hadi Jakariya
Sumber: ANTARA
Tidak ada komentar