Siswa SMP Negeri 7 Kotabumi Alami Pengeroyokan di Sekolah

Seorang siswa kelas 9 dengan inisial EWD mengalami tindak kekerasan yang diduga akibat pengeroyokan oleh sejumlah murid SMP Negeri 7 Kotabumi. Insiden ini terjadi di teras kelas 9C pada pukul 10.00 WIB dan melibatkan sekitar 10 siswa.

Aiptu M. Husni Tamrin, orang tua korban, menjelaskan bahwa anaknya mengalami trauma psikologis dan sakit sekujur tubuh.

“Kejadian tersebut terjadi di teras lokal kelas 9C pukul 10.00 WIB, dengan kurang lebih 10 siswa yang mengeroyok dan melakukan kekerasan,” jelasnya.

Husni Tamrin juga menyarankan agar anak-anak yang berkelahi diadu satu lawan satu atau sparing yang dipimpin oleh wasit karate profesional untuk melatih mental sportivitas dan meningkatkan kemampuan melindungi diri dari ancaman.

“Saya berharap tidak ada lagi aksi bullying atau pengeroyokan di seluruh sekolah yang ada di Lampung Utara. Pihak sekolah dan dinas pendidikan harus bertanggung jawab atas hal ini,” tegasnya.

Yudi Bachtiar, Kabid SMP Dinas Pendidikan setempat, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah persuasif untuk menyelesaikan masalah ini. Ia bersama stafnya telah mendatangi SMP Negeri 7 dan meminta pihak sekolah memanggil orang tua murid yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Saya sampaikan ke pihak sekolah untuk mencari solusi penyelesaian, bukan mencari pembenaran. Ketika sudah berkelahi atau baku hantam, itu tindakan yang salah, tetapi kita harus mencari solusi penyelesaian, bukan mengungkit kesalahan,” katanya.

Yudi juga menyebutkan bahwa pihak sekolah telah memanggil siswa-siswa yang diduga terlibat dalam perkelahian serta orang tua mereka untuk memberikan penjelasan.

“Jika ada yang tidak hadir, pihak sekolah akan mengambil tindakan persuasif secara kekeluargaan supaya urusan ini cepat selesai,” tambahnya.

Sebagai tanggapan terhadap aksi kekerasan remaja di sekolah, Yudi menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan, namun tetap mengedepankan prinsip ketuntasan belajar siswa.

“Kenakalan remaja seperti ini pelakunya masih anak-anak di bawah usia dan tanggungan negara. Jika ditemukan fakta perkelahian, masing-masing anak yang terlibat akan diberikan sanksi yang sesuai dengan kesepakatan komite sekolah,” pungkasnya.***

Ditulis oleh: Deri Kurnia Pratama Kontributor

Disunting oleh:

Bagikan Artikel ini

Treending Minggu ini

Berita Terbaru

Soal Kematian Driver Ojol Akibat oknum Brimob: HMI Lampung Timur Minta Pemerintah dan DPR Lebih Peka terhadap Nasib Rakyat

LAMPUNG TIMUR - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Lampung Timur menyampaikan…

HMI Kalianda: Rakyat Berdaulat, Bukan untuk Dibabat Polri

Kalianda, 28 Agustus 2025– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kalianda Lampung Selatan…

HMI Cabang Kalianda Audiensi dengan Dinas PPKB Lampung Selatan

Dalam ikhtiar memperkuat sinergitas antara organisasi kepemudaan dan pemerintah daerah, Himpunan Mahasiswa…

27 Jurnalis Ikuti Media Visit 2025 PHE OSES di Jakarta

JAKARTA - Sebanyak 27 jurnalis asal Lampung bersama rekan media dari Jakarta…

Jadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Lapor ke IASC

Jakarta - Korban penipuan digital atau scam kini bisa langsung melapor ke…

Rayakan HUT PAN ke- 27, Edy Bisri anggota DPRD Lampung Timur adakan berbagai lomba bagi masyarakat

Pada 23 Agustus 2025, Partai Amanat Nasional (PAN) genap berusia 27 tahun.…

Populer