Kamis, 21 Nov 2024

Sejumlah E-Wallet Mendapat Teguran dari Menkominfo soal Judi Online, LinkAja Langsung Beri Klarifikasi

Hadi Jakariya
13 Okt 2024 12:10
News 0
2 menit membaca

Beberapa e-wallet terkemuka di Indonesia, termasuk LinkAja, mendapat teguran dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, terkait dugaan memfasilitasi transaksi judi online. Menteri Kominfo menyebut lima platform yang diduga terlibat, yakni DANA, OVO, Gopay, LinkAja, dan Shopeepay, dengan jumlah transaksi judi yang mencapai angka fantastis.

LinkAja, yang disebut memiliki transaksi judi online terbesar keempat dengan nominal Rp65,45 miliar dan 80.171 transaksi, segera memberikan klarifikasi. Chief Executive Officer LinkAja, Yogi Rizkian Bahar, dengan tegas membantah tudingan tersebut.

“Kami sampaikan bahwa LinkAja tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online,” ujar Yogi dalam pernyataan resminya, Sabtu, 12 Oktober, dikutip dari VOI.

Yogi menambahkan, LinkAja berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mencegah praktik judi online. Sesuai dengan arahan Bank Indonesia, perusahaan telah menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko secara ketat.

Bahkan, untuk menunjukkan komitmen tersebut, LinkAja mengoptimalkan sistem deteksi fraud (FDS) mingguan dan melaporkan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tak hanya itu, sistem keamanan platform ini juga terus diperkuat dengan fitur pencegahan aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna.

Seperti diketahui, teguran Kominfo ini menyoroti perlunya peran aktif e-wallet dalam memberantas judi online, dengan pemerintah berharap penyedia layanan lebih waspada dalam memantau aktivitas pengguna dan transaksi yang mencurigakan.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *