Dalam konteks hukum, Shelvia juga menyatakan bahwa kasus ini seharusnya bisa dikenakan pasal berlapis, termasuk Undang-undang Imigrasi No. 6 Tahun 2011 Pasal 126c dan pasal 263 atau 266 KUHP.
Hal itu disebabkan oleh kebohongan yang merugikan dua pihak yang sudah dibohongi oleh terdakwa. Menurut Shelvia, hal ini perlu menjadi perhatian karena dapat mendorong orang lain untuk melanggar hukum tanpa rasa takut.
“Itu harusnya kena pasal berlapis, Undang-undang imigrasi no 6 2011 pasal 126 c dan pasal 263 atau 266 KUHP. Karena dua pihak yang mereka bohongi. Masa mau dibiarkan saja? Makin banyak nanti orang diluar sana yang semena-mena tanpa rasa takut mengkadali hukum negara kita,” terangnya.
Shelvia menekankan, dalam kasus ini, adalah hakim yang akan menentukan dan membuktikan bahwa hukum di Indonesia adalah adil.
Lebih lanjut, Shelvia juga memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum, termasuk polisi dan jaksa, yang dianggapnya telah menjalankan tugasnya dengan baik.