Pelantikan HMI di aula gedung BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru pada Selasa 3 September 2024, berjalan lancar dan khidmat, meski diwarnai isu pembatalan SK PB HMI.
Afrizal Mukadar, Fungsionaris PB HMI, menegaskan bahwa pelantikan tersebut tetap sah dan legal karena mengantongi SK resmi dari PB HMI.
Menurut Mukadar, selama tidak ada surat pembatalan terhadap SK PB HMI nomor No. 93/KPTS/A/01/1446 H, maka SK tersebut masih legal dan pelantikan tersebut sah. Dia mengutip asas hukum bahwa peraturan yang baru mengesampingkan yang lama, sehingga selama tidak ada surat pembatalan, SK cabang Aru masih memiliki kekuatan hukum.
Mukadar juga menyebutkan bahwa PB HMI tidak mengenal gugatan yang harus dikembalikan ke Pleno 4, karena dalam ART HMI dan juknis PAO tidak ada opsi untuk itu.
Dia menekankan bahwa PAO PB HMI memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) Pengesahan berkas dan perselisihan cabang, yang tidak mencantumkan kriteria khusus untuk menerima gugatan atau mengembalikan ke pleno 4.
“Tidak ada larangan di HMI untuk menerima gugatan cabang, tetapi PB HMI mestinya konsisten menjalankan aturan organisasi untuk menghindari ketidakpastian hukum,” jelas Mukadar.
Ia menambahkan, ketidakpastian hukum di PB HMI dapat menyebabkan pengurus cabang atau Badko digugat kapan saja dengan alasan tidak jelas.
“Masalah seperti ini mungkin telah terjadi di cabang-cabang lain di Indonesia, kami berharap PB HMI bisa merumuskan aturan yang terang dan tegas demi terwujudnya kepastian hukum,” tambahnya.***
Editor: Hadi Jakariya
Tidak ada komentar