PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Terlibat Politik, Berikut isi Surat Pedomanya

4 Min Read

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi menonaktifkan pengurus yang terlibat dalam politik. Surat penonaktifan dengan nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 telah dikeluarkan pada 7 Oktober 2024.

Wakil Sekjen PBNU, H Faisal Saimima, menekankan pentingnya ‘Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU’ sebagai panduan utama bagi seluruh warga dan pengurus NU.

Faisal juga menegaskan bahwa pengurus NU di semua tingkatan yang menjadi calon tetap kepala daerah atau masuk tim pemenangan otomatis dinonaktifkan dari kepengurusan NU.

“Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap kepala daerah dan tim pemenangan calon kepala daerah secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU,” ujar Faisal Saimima, Sabtu 12 Oktober 2024, dikutip dari laman NU Online.

Berikut isi surat pedoman yang dibuat oleh PBNU:

Dalam rangka memberikan pedoman kepada warga Nahdlatul Ulama dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta dalam rangka menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah di tengah dinamika politik menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan ini menyampaikan beberapa hal berikut:

  1. Agar seluruh warga dan pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing. 2. Sebagai bagian dari pelaksanaan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan:

a. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud. Baca Juga Pilkada 2024, Gus Yahya Larang Kampanye Pakai Fasilitas Milik NU

b. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

c. Dalam hal pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud huruf a di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rangkap Jabatan dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 04/VII/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelarangan Rangkap Jabatan.

d. Mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan b serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud huruf c di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

e. Ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 selesai dilaksanakan.

  1. Menugaskan kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama untuk menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2024.

Ditulis oleh: Hadi Jakariya

Disunting oleh: Hadi Jakariya

Bagikan Artikel ini

Treending Minggu ini

Berita Terbaru

Soal Kematian Driver Ojol Akibat oknum Brimob: HMI Lampung Timur Minta Pemerintah dan DPR Lebih Peka terhadap Nasib Rakyat

LAMPUNG TIMUR - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Lampung Timur menyampaikan…

HMI Kalianda: Rakyat Berdaulat, Bukan untuk Dibabat Polri

Kalianda, 28 Agustus 2025– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kalianda Lampung Selatan…

HMI Cabang Kalianda Audiensi dengan Dinas PPKB Lampung Selatan

Dalam ikhtiar memperkuat sinergitas antara organisasi kepemudaan dan pemerintah daerah, Himpunan Mahasiswa…

27 Jurnalis Ikuti Media Visit 2025 PHE OSES di Jakarta

JAKARTA - Sebanyak 27 jurnalis asal Lampung bersama rekan media dari Jakarta…

Jadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Lapor ke IASC

Jakarta - Korban penipuan digital atau scam kini bisa langsung melapor ke…

Rayakan HUT PAN ke- 27, Edy Bisri anggota DPRD Lampung Timur adakan berbagai lomba bagi masyarakat

Pada 23 Agustus 2025, Partai Amanat Nasional (PAN) genap berusia 27 tahun.…

Populer