Kamis, 21 Nov 2024

Nekat Gasak 7 Unit HP di Kantor Ekspedisi J&T Sribhawono, 2 Pria Mantan Kurir Berakhir Dipenjara

Hadi Jakariya
23 Feb 2024 22:33
News 0
2 menit membaca

FREENTALK-Petugas Kepolisian Polsek Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian 7 unit HP di gudang kantor ekspedisi pengiriman paket J&T Sribhawono.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi oleh Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal menerangkan, kedua tersangka adalah MR (25) yang merupakan warga Kecamatan Bandar Sribawono, dan BS (29) asal Kecamatan Labuhan Maringgai.

“Mereka berdua adalah mantan kurir pengiriman jasa paket dan diduga terlibat dalam aksi pencurian 7 unit telepon genggam di kantor J&T di Kecamatan Bandar Sribawono pada tanggal 14 Februari lalu,” ungkap Kapolres, Jumat 23 Februari 2024.

Mereka melancarkan aksinya dengan cara mematikan sekering listrik, mengambil kunci, dan membuka pintu untuk menggasak 7 paket telepon genggam yang tersimpan di gudang.

Namun, kedua tersangka tertangkap kamera CCTV saat melakukan aksinya.

Seorang kurir bernama Dwi, yang bekerja di tempat pengiriman tersebut memberikan keterangan terperinci mengenai kronologis pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka. Menurutnya, kejadian terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.

“Betul, mereka sempat matikan sekering listrik bermaksud untuk mematikan CCTV di gudang, tapi masih terrekam oleh CCTV milik toko yang bersebelahan dengan gudang J&T,” jelas Dwi saat dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat 23 Februari 2024.

Dengan bantuan rekaman CCTV tersebut, penanggung jawab ekspedisi pengiriman J&T Sribhawono lalu melaporkan peristiwa ke Polsek setempat.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian Mapolsek Bandar Sribhawono, dan berhasil menangkap kedua tersangka bersama dengan barang bukti berupa kuitansi dan kotak HP.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *