Nekat Curi 2 Unit HP Milik Warga Mataram Baru, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi

Deri Kurnia Pratama Kontributor
Tersangka saat diamankan oleh anggota Polsek Mataram Baru. Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur.

FREENTALK – Seorang remaja berusia 18 tahun, dengan inisial RS, telah diamankan oleh pihak kepolisian di Polsek Mataram Baru, Lampung Timur, setelah terlibat dalam aksi pencurian.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Mataram Baru, IPTU Rudi Apriyanto, mengungkapkan peristiwa ini pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Menurut keterangan yang diberikan, tersangka RS diduga telah mencuri 2 unit HP dari rumah seorang warga bernama RY di Kecamatan Mataram Baru pada bulan April lalu. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar 4 juta rupiah.

RS diketahui masuk ke rumah korban melalui jendela yang ditutupi oleh lembaran plastik, kemudian mengambil HP tersebut.

- Advertisement -

Petugas kepolisian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban, dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap RS tanpa adanya perlawanan.

- Advertisement -

“Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan,” terang M. Rizal.

Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti 2 unit HP untuk melengkapi proses penyelidikan. Kasus ini kini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk proses hukum selanjutnya.***

Ditulis oleh: Deri Kurnia Pratama Kontributor

Disunting oleh: Rahmawati Dewi

Bagikan Artikel ini
Tidak ada komentar