Tarif Listrik Juli–September 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik golongan subsidi maupun non-subsidi.

Keputusan mempertahankan tarif listrik tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga kestabilan ekonomi nasional, khususnya dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan sektor industri.

Evaluasi rutin terhadap parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta harga batu bara acuan telah dilakukan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kondisi saat ini memungkinkan pemerintah untuk tidak melakukan penyesuaian tarif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi

Untuk kelompok pelanggan bersubsidi, tarif listrik tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya dan berlaku selama triwulan III tahun 2025 (Juli–September), dengan rincian sebagai berikut:

Rumah Tangga 450 VA: Rp415 per kWh

Rumah Tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh

Rumah Tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh

Rumah Tangga 1.300 VA – 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi

Sementara itu, untuk pelanggan non-subsidi seperti rumah tangga mampu, kantor pemerintah, sektor bisnis, hingga penerangan jalan umum, tarif listrik juga tidak mengalami penyesuaian:

R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500 VA – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh

P-1/TR (Instansi Pemerintah): Rp1.699,53 per kWh

P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh

Kebijakan mempertahankan tarif ini menjadi bentuk konsistensi pemerintah dalam menciptakan kepastian bagi pelaku usaha dan rumah tangga, sekaligus menjaga kestabilan sistem ketenagalistrikan nasional.

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta
ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara
Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling
Klarifikasi Soal Zakat, Menag Minta Maaf atas Kesalahpahaman Publik

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Sabtu, 4 April 2026 - 09:58 WIB

Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Senin, 16 Maret 2026 - 23:16 WIB

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:33 WIB

Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:57 WIB

HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot