Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung Timur melaporkan Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini dilakukan oleh Wakil Ketua DPC PKB Lampung Timur, Alfiansyah, bersama Sekretaris Gunardi dan Bendahara Ridha, di Mapolres Lampung Timur pada Rabu 7Agustus 2024. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Ahmad Mustofa, dan Aris Damanhuri.
“Pelaporan terkait pernyataan Muhammad Lukman Edy yang belum teruji kebenarannya. Untuk itu, kita mengambil langkah pelaporan tersebut ke Mapolres Lampung Timur,” ungkap Gunardi.
Ahmad Mustofa, kuasa hukum dari pihak pelapor, menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Lukman Edy diduga sengaja menuduh dan menyerang kehormatan serta nama baik PKB.
Pernyataan kontroversial tersebut, bahkan tersebar di berbagai media, baik cetak maupun elektronik, setelah Lukman Edy menghadiri undangan dari PBNU di Jakarta pada 31 Juli 2024 lalu.
“Barang bukti awal berupa link berita hingga postingan di beberapa media sosial telah kita serahkan kepada tim penyidik kepolisian,” tambah Ahmad Mustofa.
Selain itu, diketahui bahwa pelaporan serupa terhadap Lukman Edy juga dilakukan serentak oleh para elite PKB di berbagai wilayah di Indonesia.***
Editor: Hadi Jakariya
Tidak ada komentar