Soal Kades Desa Braja Fajar Pecat Bawahan, Kadus Ngaku Siap Tunduk Jika Itu Aturan Pemerintah

Hadi Jakariya
9 Mar 2024 20:34
3 menit membaca

FREENTALK – Wadi, Kepala Dusun (Kadus) di Desa Braja Fajar, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, yang baru saja dipecat oleh kepala desa, buka suara mengenai alasan di balik pemecatannya. Saat dihubungi oleh wartawan melalui telepon WhatsApp pada Sabtu, 9 Maret 2024, Wadi memberikan penjelasan bahwa ia siap menerima keputusan pemecatan tersebut jika itu adalah peraturan resmi dari pemerintah.

Kata Wadi, ia dan istrinya bekerja di desa Braja Fajar. Oleh sebab itu, kepala desa menyampaikan bahwa ada program pemerintah yang melarang dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) untuk menjabat sebagai pamong.

Wadi menyatakan bahwa ia akan mematuhi kebijakan tersebut jika memang itu merupakan program resmi pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa jika ini hanya keinginan pribadi dari kepala desa, ia tidak akan menuruti permintaan tersebut.

“Lalu saya menjawab apa yang di katakan pak Kades terhadap saya, kalau memang itu benar program pemerintah. Lebih baik saya aja yang berhenti jika itu benar program dari pemerintah seperti itu. Tapi kalau hanya kemauan dari kades sendiri pribadi saya tidak mau,” terang Wardi.

Wadi juga menunjukkan bahwa sebelumnya, pada tahun 2016, ia terpilih berdasarkan pilihan masyarakat dan bukan ditunjuk langsung oleh kepala desa.

Begitu pula dengan istri Wadi, yang telah lama membantu di Desa sejak tahun 2008 tanpa mendapatkan honorarium hingga saat ini, di mana istri Wadi menjabat sebagai Kaur Umum.

“Sementara waktu dulu pada tahun 2016 itu saya berdasarkan pilihan masyarakat, bukan hasil ditunjuk oleh salah satu Kades. Sedangkan istri saya tahun 2008 itu ditunjuk dan disuruh membantu di Desa, waktu itu belum mendapat honor pas istri saya bekerja sampai saat ini menjabat sebagai Kaur umum,” ungkapnya.

Dalam menghadapi permintaan untuk memilih antara dirinya atau istri untuk mengundurkan diri, Wadi menyatakan bahwa ia lebih memilih untuk mundur demi kesenangan istri, yang telah lama berjuang.

“Kemudian,kalau suruh milih antara istri dan saya untuk berhenti kasianlah dengan istri. Apa lagi saya tau betul dengan perjuangan istri dari belum ada honor, terus setelah sekarang ada honor,” jelasnya lagi.

Namun demikian, Wadi menegaskan bahwa jika keputusan tersebut didasarkan pada program atau peraturan resmi pemerintah, ia akan mematuhinya. Namun, jika itu hanya merupakan wacana dari pemerintahan desa atau kepala desa, ia menolak untuk tunduk karena ia dipilih oleh masyarakat.

“Tapi kalau itu hanya wacana pemerintahan desa ataupun dari bapak Kades, otomatis tidak mau karena yang wajib memberhentikan masyarakat dan saya itu dulu pilihan masyarakat,” tambahnya.

Wadi juga mengungkapkan, bahwa saat ini ia telah digantikan oleh Kadus baru yang sudah mulai bekerja, sehingga menimbulkan kehebohan di masyarakat.

“Ternyata sekarang saya sudah digantikan dengan Kadus yang baru dan kemarin sudah mulai masuk ngantor. Makanya kemarin itu masyarakat saya heboh bertanya-tanya, kemudian saya menjelaskan bahwasanya disuruh mengundurkan diri karena dalam satu KK nggak boleh dua orang menjabat pamong, kata pak kades seperti itu,” kata Wardi.

Sementara itu, Kasi Pemerintah Kecamatan Way Jepara, Ani Ramelan, memberikan tanggapannya terkait situasi ini.

Menurut Ani, pihak desa atau kepala desa belum memberikan konfirmasi kepada pihak kecamatan terkait keputusan tersebut.

Namun, Ani berjanji akan segera mencari informasi lebih lanjut dari kepala desa untuk memahami lebih dalam mengenai alasan di balik permintaan tersebut.

Ani menyatakan bahwa pada hari Senin mendatang, mereka akan mendengarkan penjelasan langsung dari pihak desa atau kepala desa Braja Fajar, dan akan membahas masalah tersebut bersama-sama di tingkat kecamatan.

“Mungkin nanti hari Senin kita sama sama mendengarkan penjelasan pihak desa atau langsung dari kepala desa Braja Fajar, akan kita panggil ke Kecamatan dibahas bersama,” pungkasnya.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x