FREENTALK – Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi seorang oknum polisi yang terbukti terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pada Senin, 23 Oktober 2023, BRIPKA RK, seorang anggota polisi yang bertugas di Mapolsek Jabung, menerima sanksi PTDH sebagai konsekuensi dari perbuatannya.
Sanksi tersebut diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/379/VII/2023, tanggal 24 Juli 2023.
Proses upacara PTDH dilaksanakan di halaman Mapolres Lampung Timur pada pagi hari, tanpa kehadiran BRIPKA RK.
Kapolres AKBP M Rizal Muchtar menyampaikan harapannya agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil kepolisian, terutama yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres juga menekankan pentingnya seluruh personil kepolisian menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik dan profesional demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dalam masyarakat.
Tidak ada komentar