Kajari Lampung Timur Saksikan Sidang Tindak Pidana Pemilu, Ada Pesan Penting !

Hadi Jakariya
30 Jan 2024 23:36
News 0
2 menit membaca

FREENTALK – Sidang tindak pidana pemilu yang melibatkan Sukardi, seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), di Pengadilan Negeri setempat pada Selasa, 30 Januari 2024, menjadi sorotan ketika Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing, turut serta dalam pemantauannya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zelika Permata Sari, didampingi anggota Eva Lusiana Heriyanto dan Khoirunnisa, Agus Baka Tangdililing menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang transparan dan adil terkait kasus tindak pidana pemilu.

Keikutsertaan kepala kejaksaan dalam pemantauan ini mencerminkan seriusnya pihak kejaksaan dalam menangani pelanggaran hukum terkait pemilu di daerah tersebut.

Agus Baka Tangdililing, juga menyampaikan bahwa pemantauan langsung dari pihak kejaksaan merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tujuan utamanya adalah menjaga integritas proses demokrasi dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu dilakukan secara transparan, independen, dan profesional.

“Pemantauan langsung ini diharapkan menciptakan kepercayaan publik yang tinggi terhadap institusi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan integritas proses demokrasi,” ujar Agus Baka.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam menangani tindak pidana pemilu, dengan harapan bahwa hasil sidang dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pemilihan umum.

Untuk diketahui, tersangka Sukardi, Caleg DPRD Lampung Timur nomor urut 6 dari Partai Amanat Nasional, didakwa melakukan tindak pidana pemilu dengan membagikan amplop kecil warna putih berisi uang pecahan Rp. 50.000 kepada peserta kampanye.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *