Senin, 02 Des 2024

Indonesia Larang Penjualan iPhone 16, Luhut Binsar Beri Tanggapan

Hadi Jakariya
6 Nov 2024 07:25
News 0
2 menit membaca

Pemerintah Indonesia resmi melarang penjualan produk iPhone 16 di platform e-commerce dalam negeri. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya siap bertindak tegas jika ada pelanggaran terkait penjualan produk tersebut yang belum mendapat izin resmi dari pemerintah. Langkah ini tak hanya menyasar iPhone 16, namun juga Google Pixel, yang juga belum memiliki izin edar di Indonesia.

Budi mengingatkan bahwa pemerintah terus mengevaluasi e-commerce agar tak ada celah bagi produk tak berizin beredar di pasar Indonesia.

“e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam,” ungkap Budi saat ditemui di Cikupa, Tangerang, dikutip dari ANTARA.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, juga angkat bicara soal larangan ini. Menurutnya, Indonesia tetap membuka diri pada segala peluang penciptaan lapangan kerja baru, terutama jika berkontribusi pada sektor produksi dalam negeri.

“Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja,” ujar Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 5 November 2024.

Luhut juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal teknologi tinggi, namun juga mencakup sektor yang padat karya.

Ia mencontohkan beberapa proyek yang saat ini berlangsung, seperti sektor garmen dan pembangunan konstruksi di Kertajati dan sekitar Solo.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah pemerintah untuk mengutamakan industri lokal, sembari tetap mempertimbangkan kebijakan proteksi dan pemenuhan izin bagi produk asing yang masuk ke pasar Indonesia.***