Hendak Edarkan Sabu, Dua Pria di Lampung Timur Bernasib Apes, Aksinya di Gagalkan Polisi

- Penulis

Jumat, 22 Maret 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FREENTALK-Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga akan melakukan penyebaran Narkoba jenis Sabu-Sabu serta membawa senjata tajam.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan dan Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, dalam konferensi pers pada Jumat 22 Maret 2024, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yang dikenal dengan inisial AN (26) dan AJ (42), berasal dari Kecamatan Labuhan Maringgai.

Pada Kamis 21 Maret 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan 16 plastik klip yang berisi bubuk Kristal Putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 2 buah Korek api warna hijau dan kuning. Serta 2 buah botol kaca kecil / Pireks ( diduga alat untuk mengkonsumsi narkotika ),1 buah botol plastik dan 1 buah dompet kecil warna hitam semi kulit earphone bluetooth (diduga alat tempat menyimpan narkotika untuk mengkonsumsi narkotika,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, informasi dari masyarakat menjadi awal dari penyelidikan yang mendalam terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

“Saat Anggota Polsek melakukan Patroli disekitar desa yang diindikasi, yakni desa Karang Anyar kecamatan Labuhan Maringgai, terdapat 2 orang laki-laki yang mencurigakan dan mencoba melarikan diri saat Polisi mendekat, langsung Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua orang tersebut,” tambahnya.

Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka AN dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka AJ dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Handak,” tutup Kapolres.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur
Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur
Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:17 WIB

IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Minggu, 19 April 2026 - 22:53 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 18:06 WIB

Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot