FREENTALK – Polisi melakukan penangkapan paksa terhadap seorang penagih hutang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Bandar Sribawono, AKP Syamsu Rizal mengungkapkan tersangka berinisial AR (22), merupakan penduduk Musi Rawas, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan AS (43), seorang warga Kecamatan Bandar Sribawono, mengalami luka-luka.
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa tersangka, yang bekerja sebagai penagih hutang, mendatangi rumah korban pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu untuk menagih angsuran pinjaman istri korban. Namun, situasi tersebut malah memanas dan berujung pada tindakan penganiayaan oleh tersangka terhadap korban setelah terjadi percekcokan.
“Tersangka diduga terlibat dalam adu mulut yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan terhadap korban,” ungkap Kapolres, Sabtu 17 Februari 2024.
Diperkirakan korban telah dicekik dan dipukul oleh tersangka, mengakibatkan luka robek di pelipis sebelah kirinya sehingga harus dilarikan ke Balai Pengobatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Petugas dari Polsek Bandar Sribawono segera menindaklanjuti informasi mengenai kejadian tersebut dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama.
Tersangka kini akan menjalani proses hukum untuk pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
“Tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Kapolsek Bandar Sribawono.
Atas tindakannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan, yang mengancam dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.***
Editor: Hadi Jakariya
Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur
Tidak ada komentar