Pelaku Kekerasan Anak di Lampung Timur Ditangkap Polisi Usai Sembunyikan Korban Enam Bulan

- Penulis

Rabu, 26 November 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kekerasan pada anak./Freepik

Ilustrasi kekerasan pada anak./Freepik

LAMPUNG TIMUR — Polisi menangkap seorang pria berinisial IBM (27), warga Kecamatan Labuhan Ratu, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan menyembunyikan korban selama enam bulan. Pelaku diamankan personel gabungan Satreskrim Polres Lampung Timur bersama unit Tekab 308 Presisi.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan bahwa korban merupakan remaja asal Kecamatan Braja Selebah yang tinggal seorang diri karena orang tuanya, SU (48), bekerja di luar provinsi.

“Kejadian ini diketahui saat korban sudah 1 minggu tidak dapat dihubungi, akhirnya pada akhir Juli 2025, SU pulang kerumahnya dan mendapati anaknya, N, tidak berada di rumah. Setelah dicari namun tidak ditemukan, keluarga tidak mengetahui keberadaan N. Waktu pencarian tidak membuahkan hasil,” jelas AKP Stefanus Boyoh, melalui rilis yang diterima Rabu (26/11/2025).

Peristiwa terungkap ketika SU menerima telepon dari nomor tidak dikenal pada Selasa (25/11). Penelpon ternyata korban yang meminta dijemput di wilayah Labuhan Ratu. SU kemudian melaporkan temuan itu ke polisi.

Petugas gabungan dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Polsek Braja Selebah, dan Polsek Labuhan Ratu bergerak ke lokasi dan menangkap IBM di rumahnya tanpa perlawanan.

Menurut keterangan korban, pelaku membawa korban pada Jumat di bulan Juni sekitar pukul 00.30 WIB. Korban mengaku diancam akan dibunuh jika berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa tinggal di rumah pelaku selama enam bulan. Selama itu, korban mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali.

Baca Juga :  Ini Alasan Bayi Gajah di Way Kambas Gunakan Nama Kapolres Lampung Timur

Saat penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah barang milik korban yang diduga diambil tanpa izin. Barang bukti itu meliputi satu termos air panas, setrika Maspio, shower tanpa merek, kompor listrik Raksonic, televisi Sharp, magicom Miyako, kulkas Sharp yang dicat hitam, dan satu plastik pakaian milik korban.

Polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 dan 82 dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang diancam dengan hukuman berat.

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Jembatan Viral di Way Bungur, Bupati Lampung Timur Pastikan Bangun Jembatan Merah Putih
HMI pinta pemerintah pusat bantu jembatan untuk pelajar Kali Pasir Lampung Timur
Transaksi Tembakau Gorila via Akun Instagram, Dua Remaja di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Ada Mutasi Jabatan di Polres Lampung Timur, Kasat Intelkam hingga Kapolsek Diganti
Gegara Sabu, Dua Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Berbulan-bulan Buron, Pencuri Motor CRF di Parkiran Momoyo Way Jepara Akhirnya Tertangkap
Konflik Gajah-Manusia di Lampung Timur, WAKO Usul TNWK Gunakan Lebah Madu
Pemkab dan Puskesmas Labuhan Maringgai Dampingi Remaja dengan Gangguan Psikosis Akut

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:43 WIB

Soal Jembatan Viral di Way Bungur, Bupati Lampung Timur Pastikan Bangun Jembatan Merah Putih

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:02 WIB

HMI pinta pemerintah pusat bantu jembatan untuk pelajar Kali Pasir Lampung Timur

Senin, 12 Januari 2026 - 15:33 WIB

Transaksi Tembakau Gorila via Akun Instagram, Dua Remaja di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:28 WIB

Ada Mutasi Jabatan di Polres Lampung Timur, Kasat Intelkam hingga Kapolsek Diganti

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:26 WIB

Gegara Sabu, Dua Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800