- LAMPUNG TIMUR
Sekedar buang sampah di halaman rumah ternyata bisa berujung perkara serius. Seorang pria berinisial HS (60) di Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap polisi karena diduga menganiaya adik kandungnya sendiri hanya gara-gara persoalan sampah.
Peristiwa ini bermula dari tindakan HS yang kedapatan membuang sampah di halaman rumah milik sang adik, SL (55). Merasa terganggu, SL lalu mengadukan hal itu ke orang tua mereka. Rupanya, laporan tersebut membuat HS tersinggung berat.
Tak terima ditegur, HS langsung mendatangi rumah sang adik dan diduga menganiaya SL hingga mengalami luka-luka.
“Petugas Kepolisian dan Aparatur Desa, sempat berupaya menyelesaikan peristiwa ini, melalui jalur musyawarah kekeluargaan, karena kedua belah pihak, memang masih memiliki hubungan keluarga, tetapi ternyata tidak membuahkan hasil, sehingga akhirnya ditempuh jalur hukum,” jelas Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui pers rilis yang diterima Jumat (9/5/2025).
Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi pada Juli 2024 lalu. Setelah upaya damai gagal, akhirnya polisi mengambil tindakan hukum.
Petugas Polsek Sekampung Udik pun mengamankan HS tanpa perlawanan. Polisi menyita beberapa potong pakaian dan hasil visum sebagai barang bukti.
Ditulis oleh: Sukirno (Kontributor)
Disunting oleh: Hadi Jakariya