Dua Pria Pengedar Obat Keras di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Freentalk
  • LAMPUNG TIMUR

Dua pria yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis malam 8 Mei 2025.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BPS (25), warga Desa Tanjung Inten, dan FS (26), warga Desa Tanjung Kesuma.

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Timor mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB.

“Pada pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial BPS (25 tahun) di Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo dan  berinisial FS (26 tahun) di Desa Tanjung Kesuma, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur,” kata AKP Timor, melalui pers rilis yang diterima pada Jumat (9/5)

- Advertisement -

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 127 butir tablet Tramadol dan dua unit ponsel, masing-masing merek Samsung dan Realme.

- Advertisement -

Menurut Timor, obat keras yang diedarkan para pelaku termasuk dalam kategori yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter karena memiliki efek samping yang berbahaya jika disalahgunakan.

Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan masyarakat,” ujar Timor.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi peredaran obat keras tanpa izin resmi di lingkungan mereka.

Ditulis oleh: Sukirno (Kontributor)

Disunting oleh: Hadi Jakariya

Bagikan Artikel ini