FREENTALK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Timur telah merilis hasil pengawasannya terkait dua pekan pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan umum periode 28 November hingga 14 Desember 2023.
Hendri Widiono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekapitulasi data yang dikumpulkan oleh Person In Charge (PIC) Kampanye, terdapat 27 kegiatan pelaksanaan kampanye yang tersebar di 24 kecamatan.
“Dalam dua pekan tersebut, kami menemukan berbagai macam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu tanpa disertai surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Atas hal ini, Bawaslu telah memberikan surat pencegahan terhadap proses kampanye tersebut,” ujar Hendri dalam keterangan persnya, Jumat (15/12/2023).
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa saat ini ada empat dugaan pelanggaran pemilu yang sedang dalam proses penanganan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
Tiga di antaranya merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada kegiatan kampanye pertemuan terbatas yang dilaksanakan oleh Partai PAN Lampung Timur. Dugaan ini didasarkan pada STTP Polres Lampung Timur Nomor: STTP/01/XII/YAN.2.2/2023/Sat Intelkam, dan diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017.
Selain itu, terdapat satu dugaan pelanggaran pada kegiatan tatap muka yang dilakukan oleh calon legislatif dari Partai PKS di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya. Saat ini, dugaan tersebut masih dalam tahap kajian awal.
“Dari hasil pengawasan di atas, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menghimbau kepada partai politik peserta pemilu untuk mematuhi regulasi kampanye dalam pelaksanaan kampanye pemilu, sehingga tercipta iklim kondusif pada pelaksanaan kampanye di wilayah Lampung Timur,” tambah Hendri.***
Editor: Hadi Jakariya
Tidak ada komentar