Jakarta – Kementerian Agama melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Kebijakan ini ditegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai bentuk pengawasan penggunaan fasilitas negara agar tetap sesuai peruntukannya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Menag menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan kedinasan. Karena itu, ASN di lingkungan Kementerian Agama diminta tidak menggunakan kendaraan tersebut untuk perjalanan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, penggunaan fasilitas negara harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Kendaraan dinas hanya dapat digunakan saat ASN menjalankan tugas resmi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” sebut Menag.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai negeri menyalahgunakan wewenang maupun fasilitas jabatan.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, serta layanan masjid ramah pemudik.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban layanan keagamaan selama periode Ramadan hingga Lebaran.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya
Sumber Berita: Kementerian Agama RI




















