JAKARTA – Lonjakan pencatatan pernikahan dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren yang tak bisa diabaikan. Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, sepanjang 2023 hingga 2025, total pencatatan pernikahan mencapai 667.000, dengan puncak permohonan terjadi pada bulan Syawal naik dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Dikutip dari laman KEMENAG, di tengah tingginya animo masyarakat, Kemenag memastikan layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan normal meski pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Akses terhadap layanan keagamaan, terutama pencatatan nikah dan administrasi lainnya, disebut tetap terbuka tanpa hambatan berarti.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan, skema kerja fleksibel tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik. Kemenag, kata dia, telah mengatur pola kerja yang menjaga keseimbangan antara kehadiran fisik petugas dan pemanfaatan layanan digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengaturan tersebut mencakup sistem kerja bergiliran bagi petugas KUA, sehingga layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan. Di saat bersamaan, kanal digital juga dioptimalkan untuk memperluas jangkauan layanan.
Transformasi layanan berbasis digital menjadi salah satu tumpuan. Masyarakat kini dapat mengakses pendaftaran pencatatan pernikahan secara daring melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), tanpa harus datang langsung ke kantor. Skema ini dinilai mempercepat proses sekaligus menjaga transparansi layanan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama,” Ujar Thobib di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya
Sumber Berita: KEMENAG




















