Pelantikan HMI di Kepulauan Aru Sah Meski Ada Isu Pembatalan SK

- Penulis

Jumat, 6 September 2024 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat pelantikan HMI Kabupaten Kepulauan Aru. Sumber: dok HMI

Suasana saat pelantikan HMI Kabupaten Kepulauan Aru. Sumber: dok HMI

Pelantikan HMI di aula gedung BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru pada Selasa 3 September 2024, berjalan lancar dan khidmat, meski diwarnai isu pembatalan SK PB HMI.

Afrizal Mukadar, Fungsionaris PB HMI, menegaskan bahwa pelantikan tersebut tetap sah dan legal karena mengantongi SK resmi dari PB HMI.

Menurut Mukadar, selama tidak ada surat pembatalan terhadap SK PB HMI nomor No. 93/KPTS/A/01/1446 H, maka SK tersebut masih legal dan pelantikan tersebut sah. Dia mengutip asas hukum bahwa peraturan yang baru mengesampingkan yang lama, sehingga selama tidak ada surat pembatalan, SK cabang Aru masih memiliki kekuatan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mukadar juga menyebutkan bahwa PB HMI tidak mengenal gugatan yang harus dikembalikan ke Pleno 4, karena dalam ART HMI dan juknis PAO tidak ada opsi untuk itu.

Dia menekankan bahwa PAO PB HMI memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) Pengesahan berkas dan perselisihan cabang, yang tidak mencantumkan kriteria khusus untuk menerima gugatan atau mengembalikan ke pleno 4.

“Tidak ada larangan di HMI untuk menerima gugatan cabang, tetapi PB HMI mestinya konsisten menjalankan aturan organisasi untuk menghindari ketidakpastian hukum,” jelas Mukadar.

Ia menambahkan, ketidakpastian hukum di PB HMI dapat menyebabkan pengurus cabang atau Badko digugat kapan saja dengan alasan tidak jelas.

“Masalah seperti ini mungkin telah terjadi di cabang-cabang lain di Indonesia, kami berharap PB HMI bisa merumuskan aturan yang terang dan tegas demi terwujudnya kepastian hukum,” tambahnya.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta
ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara
Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:04 WIB

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Minggu, 5 April 2026 - 16:07 WIB

BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa

Sabtu, 4 April 2026 - 09:58 WIB

Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Senin, 16 Maret 2026 - 23:16 WIB

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot