Edarkan Sabu 0,49 Gram, Pemuda 20 Tahun Ditangkap Polisi di Mataram Baru

- Penulis Berita

Minggu, 12 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Barang bukti yang diamankan polisi.
Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur.

Barang bukti yang diamankan polisi. Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur.

FREENTALK – Seorang pria berinisial DE (20) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran Narkotika.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, bersama Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, pada Minggu, 12 Mei 2024, menjelaskan bahwa DE merupakan penduduk Kabupaten Lampung Timur.

“Pelaku dengan sengaja melakukan peredaran Narkotika golongan 1 yang diduga keras jenis sabu,” jelas M. Rizal.

Penangkapan DE dilakukan oleh anggota Satres Narkoba pada Jumat, 10 Mei lalu, pukul 22.00 WIB, di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru.

“Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Timur, berhasil melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama DE,” ungkapnya.

Saat penggerebekan, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tubuh DE. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu.

Baca Juga :  Dua Pria Ditangkap di Lampung Timur, Polisi Temukan Sabu dalam Bungkus Rokok

“Setelah di tangkap dan di periksa, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi Sabu seberat 0.49 Gram, 1 bungkus plastik klip benig bekas pakai dan seperangkat alat hisab sabu jenis bong,” jelas M. Rizal.

DE dijerat dengan Pasal yang sesuai, yaitu Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Seskoad Ingatkan Warga Sukandana Tak Bakar Lahan
Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT
Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur
Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai
Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

Tim KKL Wilhan Karhutla Dikreg LXVII Seskoad menyerahkan hasil penelitian kepada Pemda dan Kodim Lampung Timur, Sabtu (5/9/2026). Foto: Agus S

Nasional

KKL Wilhan Karhutla Serahkan Hasil Penelitian

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:35 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800