LAMPUNG TIMUR – Perselisihan terkait undangan acara berujung tragedi di Kabupaten Lampung Timur. Seorang pria dilaporkan meninggal dunia setelah ditembak menggunakan senjata api rakitan jenis revolver oleh pemilik rumah tempat acara akan digelar.
Tim TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur telah mengamankan pelaku berinisial AR (36), warga Kecamatan Gunung Pelindung, yang diduga melakukan penembakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim IPTU Iksir mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026), sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian bermula saat korban berada di rumah pelaku untuk membantu mempersiapkan sebuah acara yang akan digelar di kediaman pelaku,” jelas IPTU Iksir, dikutip melalui pers rilis Polres Lampung Timur.
Saat proses persiapan berlangsung, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut yang dipicu persoalan mengenai undangan acara tersebut. Perselisihan yang awalnya hanya berupa adu argumen kemudian semakin memanas hingga memicu emosi pelaku.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver miliknya dan menembakkannya sebanyak satu kali ke arah kepala korban.
Akibat tembakan tersebut, korban langsung terjatuh di lantai ruang samping rumah pelaku dengan luka serius di bagian kepala. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah peristiwa itu, korban dievakuasi ke Puskesmas Gunung Pelindung untuk dilakukan Visum et Repertum. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna menjalani proses autopsi sebagai bagian dari penyidikan.
Usai melakukan penembakan, pelaku memilih menyerahkan diri kepada Tim TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur. Pelaku juga menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi saat ini masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Atika Dian T

















