PURWAKARTA – Polisi telah menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap penyelenggara hajatan pernikahan hingga tewas di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Keduanya kini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyebut dua pelaku berinisial YI (36) dan K (35) ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (6/4), setelah sempat buron hingga ke wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.
“Dua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin (6/4),” kata Anom, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (7/4/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa potongan bambu sepanjang 33 sentimeter yang digunakan untuk menganiaya korban. Selain itu, diamankan pula sejumlah botol minuman keras dan minuman soda.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 466 ayat 1 juncto Pasal 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di kediaman korban Dadang (57), warga Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, pada Sabtu (4/4), saat berlangsung hajatan pernikahan anaknya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut aksi kekerasan dipicu rasa sakit hati salah satu pelaku karena permintaan uang tidak dipenuhi oleh pihak penyelenggara hajatan.
“Pelaku ini meminta uang Rp500 ribu (kepada keluarga korban),” ujar Anom.
Permintaan itu tidak dipenuhi. Pelaku yang datang dalam kondisi mabuk kemudian membuat keributan dan menyerang korban menggunakan potongan bambu.
Sebelumnya, para pelaku juga sempat meminta uang kepada pemain organ tunggal dengan alasan untuk membeli minuman tambahan. Mereka diberi Rp100 ribu, namun menolak dan tetap meminta Rp500 ribu hingga situasi memanas.
Korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran. Ia dikejar hingga ke depan rumahnya dan dikeroyok di hadapan tamu undangan, termasuk keluarga dan anaknya yang tengah duduk di pelaminan.
Usai kejadian, korban sempat dibawa ke RS Bhakti Husada. Namun, nyawanya tidak tertolong sebelum mendapatkan perawatan medis.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya
Sumber Berita: ANTARA




















