Lampung Timur – Seorang pria di Lampung Timur harus berurusan dengan polisi usai kedapatan menggondol dua unit sepeda motor. Saat diinterogasi, pelaku mengaku tak hanya sekali beraksi.
Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur menangkap pelaku berinisial MY (32), warga Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan korban kehilangan dua motor Honda Beat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban terkait pencurian yang terjadi pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.40 WIB.
Saat itu, korban terbangun untuk menunaikan salat Subuh dan mendengar suara sepeda motor dari arah depan rumah.
Merasa curiga, korban keluar rumah dan melihat sepeda motor yang melintas sekilas mirip dengan miliknya.
Korban kemudian mengecek kendaraan yang disimpan di dalam rumah dan mendapati dua unit sepeda motor miliknya telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dua unit sepeda motor Honda BeAt dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.
MY kemudian ditangkap di rumah kontrakannya di Desa STM Ganesa Bedeng 38, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.
“Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku. Dalam pemeriksaan awal, MY mengakui telah melakukan dua perkara pencurian dengan pemberatan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Stefanus Boyoh, melalui rilis yang diterima Senin (19/1/2025).
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor Honda Beat tipe D1B02N26L2 A/T dan satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor Honda Beat tipe D1B02N12L2 A/T.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Terkait peristiwa ini, lebih lanjut polisi tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya




















