Pemerintah Terbitkan PP TUNAS untuk Lindungi Anak dari Ancaman Digital

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dan kelompok rentan di ruang digital melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS.

Regulasi ini ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku per 1 April 2025. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan sistem elektronik agar menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan, khususnya bagi anak-anak.

Dikutip dari situs resmi KOMDIGI, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa PP TUNAS merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadapi persoalan konten berbahaya yang menyasar kelompok rentan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami di Komdigi tidak hanya melihat dampaknya (ruang digital) terhadap anak-anak, tetapi kepada keseluruhan. Bagaimana ruang digital ini berdampak kepada seluruh warga negara yang menggunakan,” kata Meutya dalam Podcast Merdekast di Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan 2.500 Desa Belum Terhubung Bisa Nikmati Internet pada 2026

PP TUNAS mengatur kewajiban bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan penyaringan terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak, menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan adanya proses remediasi secara cepat dan transparan.

Selain itu, PSE juga diwajibkan memverifikasi usia pengguna serta menerapkan pengamanan teknis untuk memitigasi risiko paparan konten negatif. Bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform bersangkutan.

“Kita melihat ada aplikasi-aplikasi yang memang nakal. Ini bukan semata hasil algoritma yang menyesuaikan minat pengguna, tapi ada kecenderungan konten-konten ini memang sengaja diarahkan ke kelompok rentan termasuk anak-anak,” tegas Meutya.

Data Komdigi mencatat, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Fakta ini menjadi salah satu dasar pentingnya regulasi untuk menciptakan ekosistem digital yang aman.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan 2.500 Desa Belum Terhubung Bisa Nikmati Internet pada 2026

Meutya menambahkan bahwa regulasi ini tidak hanya menyasar perlindungan anak, tetapi juga menjamin kenyamanan seluruh pengguna internet.

“Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar,” ujarnya.

PP TUNAS juga mendorong kolaborasi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan digital untuk terus menyempurnakan pengaturan dan memastikan komitmen kolektif terhadap perlindungan anak.

“Platform digital harus siap menerima kritik. Banyak dari mereka yang niatnya baik dan kita hargai itu. Tapi negara tetap harus hadir mengatur ketika ada yang menyalahgunakan ruang digital,” tandas Meutya.

Dengan adanya PP TUNAS, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia semakin aman, etis, dan berpihak kepada kepentingan nasional.

 

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta
ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara
Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:04 WIB

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Minggu, 5 April 2026 - 16:07 WIB

BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa

Sabtu, 4 April 2026 - 09:58 WIB

Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Senin, 16 Maret 2026 - 23:16 WIB

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot