Tia Rahmania Dinyatakan Tak Terbukti Lakukan Penggelembungan Suara

Tia diputuskan sebagai pemilik sah 37.359 suara di wilayah Lebak dan Pandeglang.

2 Min Read
Freentalk
  • JAKARTA

Tia Rahmania akhirnya mendapat keadilan. Mantan kader PDI Perjuangan itu dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024. Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan sengketa Pemilu yang diajukannya terhadap DPP PDIP dan Bonnie Triyana.

Melalui laman SIPP PN Jakarta Pusat, putusan dalam perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst menyebut bahwa tudingan penggelembungan suara sebagaimana dalam putusan Mahkamah Partai PDIP tidak terbukti.

Majelis Hakim justru menyatakan Tia sebagai pemilik sah atas 37.359 suara hasil Pemilu 2024 di wilayah Lebak dan Pandeglang, sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Partai PDIP yang sebelumnya mendiskualifikasinya sebagai caleg terpilih.

Dalam amar putusannya, majelis juga menyatakan putusan Mahkamah Partai PDIP tersebut batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Tergugat I (DPP PDIP), Turut Tergugat II (KPU), dan Turut Tergugat III (Bawaslu Banten) diperintahkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.

Tia Rahmania menyambut putusan ini dengan rasa syukur. Ia merasa namanya kini telah dipulihkan setelah sebelumnya dituding melakukan kecurangan.

“Nama baik saya telah dibersihkan itu yang penting. Kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum,” kata Tia, Kamis 17 April 2025.

Sebelumnya, Tia dinyatakan diberhentikan sebagai caleg DPR RI terpilih dari Dapil I Banten berdasarkan Keputusan KPU RI No. 1368 Tahun 2024. Keputusan itu merujuk pada putusan Mahkamah Partai PDIP yang menilai Tia telah melanggar etik dan disiplin partai, termasuk dugaan menggelembungkan 1.626 suara. Posisinya kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana.

Namun dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, narasi soal dugaan kecurangan yang sempat menjerat Tia terbantahkan secara hukum.***

 

Ditulis oleh: Hadi Jakariya

Disunting oleh: Hadi Jakariya

Bagikan Artikel ini

Treending Minggu ini

Berita Terbaru

Jangan Sering Marahi Anak, Bisa Sebabkan Masalah Psikologis: Ini 9 Cara Memperbaikinya

Tidak semua orang tua menyadari bahwa kebiasaan memarahi anak, bahkan dengan niat…

Link Pendaftaran Upacara HUT ke-80 RI di Istana Dibuka 4 Agustus, Masyarakat Bisa Daftar di Sini

Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi…

Saat Rumah Tak Lagi Aman untuk Perempuan

Ada satu data yang bikin dada sesak waktu saya lihat. Dalam laporan…

Rapat AKRAP Libatkan Gen Z, Bahas Kepengurusan hingga Isu Perempuan-Anak

 Yayasan Advokasi Kelompok Rentan, Anak dan Perempuan (AKRAP) menggandeng generasi Z dalam…

Ketum HMI Lampung Timur dukung berdirinya Kodam Radin Inten

Ketua Umum HMI Cabang Persiapan Lampung Timur Muklasin menyambut gembira, dan mendukung…

“Disiplin Verifikasi Garis Batasnya” Nezar Patria Singgung Perbedaan Media dan Medsos

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa disiplin verifikasi adalah…

Populer