Larangan distribusi produk smartphone kembali diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian. Setelah iPhone 16, kini giliran produk Google Pixel yang dilarang jual-beli di Indonesia.
Bahkan, Kemenperin akan bertindak tegas dengan memblokir Mobile Equipment Identity (IMEI) produk tersebut.
Syarat TKDN Belum Terpenuhi
Dikutip Freentalkcom dari laporan Teknologi id, kasus pelarangan Google Pixel di Indonesia terjadi karena syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum terpenuhi.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni, menyebutkan bahwa produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN yang merupakan syarat wajib saat perilisan dan pendistribusian.
Karena belum terpenuhinya syarat tersebut, produk-produk dari Google Pixel dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia.
“Produk dari Google, Google Pixel, telah kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah menjadi ketentuan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Febri dalam acara rilis IKI di Kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta Selatan, Kamis 31 Oktober 2024 lalu.
Barang Bawaan dan Barang Kiriman
Febri juga menjelaskan bahwa produk-produk luar negeri, seperti Google Pixel, hanya bisa dibeli di luar negeri dan harus melewati mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman.
Menurut pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, satu penumpang hanya boleh membawa maksimal dua unit dalam satu tahun.
Namun, mekanisme ini sering dimanfaatkan untuk memperjualbelikan produk secara ilegal di Indonesia.
Pengawasan dan Penindakan
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, jumlah produk Google Pixel yang masuk ke Indonesia sepanjang 2024 mencapai hampir 22 ribu unit.
Produk-produk tersebut diawasi ketat oleh Kemenperin atas indikasi tindakan jual-beli ilegal.
“Apakah kami akan memantaunya? Tentu kami akan memantau produk-produk tersebut dan kalau seandainya ada pihak yang memperjualbelikan, maka kami akan meminta kementerian/lembaga (KL) juga penegak hukum untuk menindaknya karena itu sudah termasuk ke dalam kegiatan ilegal,” jelas Febri.
Jika ditemukan indikasi kegiatan jual-beli, pihak terkait bisa dilaporkan kepada penegak hukum. Sebagai tindakan tegas, Kemenperin juga bisa mencabut IMEI dari handphone tersebut.
“Jadi tidak bisa digunakan di Indonesia. Alat tadi tidak bisa digunakan di Indonesia. Makanya kami menyampaikan agar masyarakat tidak membeli alat telekomunikasi yang masuk melalui jalur barang bawaan dan barang kiriman, meskipun sudah ada IMEI Bea Cukai,” tegas Febri.
Mekanisme Sertifikasi TKDN
Kemenperin juga kembali menjelaskan mekanisme untuk memperoleh sertifikasi TKDN. Produk luar negeri yang hendak didistribusikan di Indonesia harus memenuhi persentase TKDN sebesar 40%.
Selain itu, produk harus memiliki aplikasi digital yang akan dihitung nilai TKDN-nya oleh Kemenperin. Terakhir, mekanisme inovasi, seperti research, juga dapat membantu memperoleh sertifikasi TKDN.
“Apple bikin Apple Academy di Jakarta. Nah, terakhir update-nya ada rencana bikin juga di Bali tapi yang di Bali ini belum direalisasikan. Jadi itu ya, untuk mendapatkan TKDN 40%. Kalau sudah dapat sertifikat TKDN, mereka bisa impor. Kita bakal kasih izin impornya,” tambah Febri.
Sertifikasi TKDN penting untuk memastikan bahwa produk-produk luar negeri yang hendak didistribusikan di Indonesia berstatus legal.
Dengan begitu, produk-produk tersebut dapat diperjualbelikan secara sah di Indonesia tanpa larangan dari Kemenperin.***
Editor: Hadi Jakariya
Sumber: Teknologi id