Jakarta – Pemerintah menetapkan pedoman penggunaan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di lingkungan pendidikan, dengan menekankan bahwa semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno usai penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), dikutip dari laman resmi Komdigi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan ini menjadi panduan bagi lembaga pendidikan dalam memanfaatkan teknologi digital dan AI, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Pratikno menjelaskan penggunaan teknologi dalam pendidikan harus disesuaikan dengan kesiapan dan tahap perkembangan anak. Karena itu, kontrol penggunaan teknologi menjadi lebih ketat pada usia yang lebih muda.
Ia menegaskan pengaturan tidak hanya menyangkut durasi penggunaan teknologi, tetapi juga jenis konten yang dapat diakses dalam proses pembelajaran.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan tersebut penting karena jumlah anak pengguna internet di Indonesia sangat besar.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Menurutnya, pedoman ini menjadi upaya pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi dunia pendidikan.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak Indonesia dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter mereka.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya




















