Ini Rincian Komponen dan Besaran Gaji Pensiunan PNS per 1 Mei 2025

Mulai 1 Mei 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima hak pensiun mereka berdasarkan struktur gaji baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Gaji pensiunan tahun ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga beberapa komponen tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan golongan kepangkatan terakhir.

Komponen Gaji Pensiunan PNS 2025

Gaji pensiunan PNS terdiri dari lima komponen utama:

  1. Gaji Pokok – Merupakan penghasilan dasar yang disesuaikan dengan golongan kepangkatan saat pensiun.
  2. Tunjangan Keluarga – Termasuk tunjangan istri/suami (10% dari gaji pokok) dan anak.
  3. Tunjangan Pangan – Diberikan dalam bentuk uang sebagai pengganti beras untuk keluarga pensiunan.
  4. Tunjangan Penghasilan – Tambahan penghasilan untuk menjaga daya beli.
  5. Komponen Tambahan Lainnya – Seperti tunjangan jabatan, tunjangan struktural/fungsional, dan lainnya jika memenuhi syarat.

Besaran Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan Golongan

Mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok pensiunan per golongan:

- Advertisement -

Golongan I

1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000

- Advertisement -

1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000

1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000

1D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000

Golongan II

2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000

2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000

2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000

2D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000

Golongan III

3A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000

3B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000

3C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000

3D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000

Golongan IV

4A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000

4B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000

4C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000

4D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000

4E: Rp1.748.000 – Rp4.957.000

Tunjangan Tambahan per Golongan

Besaran tunjangan pasangan, yaitu 10% dari gaji pokok, diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Adapun tunjangan tambahan lainnya bervariasi tergantung golongan. Sebagai ilustrasi:

Golongan IV A: Rp174.810 – Rp420.000

Golongan IV E: Hingga Rp495.710

Jadwal Pencairan dan Fasilitas Layanan

PT Taspen menyatakan pencairan gaji dan tunjangan pensiunan dilakukan serentak mulai Mei 2025. Langkah ini diambil agar para pensiunan dapat mengatur keuangan lebih awal di tahun yang biasanya penuh kebutuhan.

Untuk mempermudah proses pencairan, sejak 1 Januari 2025, PT Taspen telah mengaktifkan sistem otentikasi digital melalui aplikasi Andal by Taspen, yang memungkinkan verifikasi hanya dengan swafoto lewat ponsel. Inovasi ini menghilangkan kewajiban datang langsung ke kantor Taspen atau mitra bayar.

 

Ditulis oleh: Itaul Hasanah

Disunting oleh: Hadi Jakariya

Bagikan Artikel ini