Mulai 1 Mei 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima hak pensiun mereka berdasarkan struktur gaji baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Gaji pensiunan tahun ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga beberapa komponen tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan golongan kepangkatan terakhir.
Komponen Gaji Pensiunan PNS 2025
Gaji pensiunan PNS terdiri dari lima komponen utama:
- Gaji Pokok – Merupakan penghasilan dasar yang disesuaikan dengan golongan kepangkatan saat pensiun.
- Tunjangan Keluarga – Termasuk tunjangan istri/suami (10% dari gaji pokok) dan anak.
- Tunjangan Pangan – Diberikan dalam bentuk uang sebagai pengganti beras untuk keluarga pensiunan.
- Tunjangan Penghasilan – Tambahan penghasilan untuk menjaga daya beli.
- Komponen Tambahan Lainnya – Seperti tunjangan jabatan, tunjangan struktural/fungsional, dan lainnya jika memenuhi syarat.
Besaran Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan Golongan
Mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok pensiunan per golongan:
Golongan I
1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
1D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
Golongan II
2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
2D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
Golongan III
3A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000
3B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000
3C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000
3D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000
Golongan IV
4A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
4B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
4C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
4D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
4E: Rp1.748.000 – Rp4.957.000
Tunjangan Tambahan per Golongan
Besaran tunjangan pasangan, yaitu 10% dari gaji pokok, diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Adapun tunjangan tambahan lainnya bervariasi tergantung golongan. Sebagai ilustrasi:
Golongan IV A: Rp174.810 – Rp420.000
Golongan IV E: Hingga Rp495.710
Jadwal Pencairan dan Fasilitas Layanan
PT Taspen menyatakan pencairan gaji dan tunjangan pensiunan dilakukan serentak mulai Mei 2025. Langkah ini diambil agar para pensiunan dapat mengatur keuangan lebih awal di tahun yang biasanya penuh kebutuhan.
Untuk mempermudah proses pencairan, sejak 1 Januari 2025, PT Taspen telah mengaktifkan sistem otentikasi digital melalui aplikasi Andal by Taspen, yang memungkinkan verifikasi hanya dengan swafoto lewat ponsel. Inovasi ini menghilangkan kewajiban datang langsung ke kantor Taspen atau mitra bayar.
Ditulis oleh: Itaul Hasanah
Disunting oleh: Hadi Jakariya