Daftar Lengkap Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025, Total 27 Hari

Freentalk
  • JAKARTA

Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB, total terdapat 27 hari libur sepanjang tahun depan—terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Keputusan ini tercantum dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan jumlah hari libur hampir menyentuh satu bulan penuh, masyarakat diimbau untuk dapat memanfaatkannya secara bijak, baik untuk beristirahat, berlibur, maupun berkumpul bersama keluarga.

Berikut rincian hari libur nasional 2025:

  • 1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi

  • 27 Januari (Senin): Isra Mi’raj

  • 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek

  • 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi

  • 31 Maret – 1 April (Senin-Selasa): Idulfitri

  • 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus

  • 20 April (Minggu): Paskah

  • 1 Mei (Kamis): Hari Buruh

  • 12 Mei (Senin): Waisak

  • 29 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih

  • 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila

  • 6 Juni (Jumat): Iduladha

  • 27 Juni (Jumat): Tahun Baru Islam

  • 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan

  • 5 September (Jumat): Maulid Nabi

  • 25 Desember (Kamis): Natal

Sedangkan cuti bersama dijadwalkan sebagai berikut:

  • 28 Januari (Selasa): Imlek

  • 28 Maret (Jumat): Nyepi

  • 2–4 & 7 April (Rabu–Jumat & Senin): Lebaran

  • 13 Mei (Selasa): Waisak

  • 30 Mei (Jumat): Kenaikan Isa

  • 9 Juni (Senin): Iduladha

  • 26 Desember (Jumat): Natal

Dengan daftar ini, Anda bisa mulai merancang agenda perjalanan, mudik, atau waktu istirahat sejak dini.

Ditulis oleh: Feri Irawan

Disunting oleh: Hadi Jakariya

Bagikan Artikel ini