Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Sejalan dengan pandangan Budi Arie, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya mengizinkan TikTok Shop untuk beroperasi kembali di Indonesia.
“Jika ingin mengurus izin, silakan. Kami tidak melarang,” ucap Zulhas, pada Jumat, 13 Oktober 2023, melansir dari Tempo.co.
Zulhas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan izin adalah izin sebagai e-commerce. TikTok sebelumnya hanya memiliki izin sebagai social commerce.
Sebagai e-commerce, TikTok belum memiliki izin resmi yang terdaftar di Kementerian Perdagangan.