Satnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Pesta Sabu, Empat Pelaku Diciduk 

- Penulis

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Sumber: Tribrata News

Keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Sumber: Tribrata News

Empat pria diamankan Satnarkoba Polres Tulang Bawang dalam operasi “Gasak Narkoba” di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kamis 12 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Keempatnya ditangkap saat asyik berpesta narkoba jenis sabu

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, menyebutkan empat pelaku tersebut adalah HS (39) dan NI (31) yang merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, SI (41) warga Kelurahan Ujung Gunung, dan AA (32) warga Kelurahan Panaragan Jaya.

“Dari dalam rumah tersebut ditangkap 4 (empat) orang pria yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu,” ujar AKP Yofi mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (14/12). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan Tribrata News, Minggu 15 Desenber 2024, di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,36 gram, tiga pipa kaca pirex, alat hisap sabu (bong), sejumlah plastik klip kosong, pipet, sumbu kompor, kotak permen, uang tunai Rp 250 ribu, dan empat unit ponsel. 

Penangkapan ini, lanjut AKP Yofi, merupakan hasil penyelidikan setelah mendapat informasi dari warga terkait sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan,” jelasnya. 

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas AKP Yofi. ***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur
Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur
Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Minggu, 19 April 2026 - 22:53 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 18:06 WIB

Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur

Jumat, 17 April 2026 - 15:14 WIB

Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur

Rabu, 15 April 2026 - 13:04 WIB

TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

Karikatur Ketua Pokjawas Kemenag Lampung Timur, Drs. H. Ma’ruf Abidin, M.Si./Hadi Jakariya

Talk Club

Drama Comeback : Persib Bungkam Bhayangkara FC 4-2

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:33 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot