Satnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Pesta Sabu, Empat Pelaku Diciduk 

- Penulis

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Sumber: Tribrata News

Keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Sumber: Tribrata News

Empat pria diamankan Satnarkoba Polres Tulang Bawang dalam operasi “Gasak Narkoba” di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kamis 12 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Keempatnya ditangkap saat asyik berpesta narkoba jenis sabu

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, menyebutkan empat pelaku tersebut adalah HS (39) dan NI (31) yang merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, SI (41) warga Kelurahan Ujung Gunung, dan AA (32) warga Kelurahan Panaragan Jaya.

“Dari dalam rumah tersebut ditangkap 4 (empat) orang pria yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu,” ujar AKP Yofi mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (14/12). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan Tribrata News, Minggu 15 Desenber 2024, di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,36 gram, tiga pipa kaca pirex, alat hisap sabu (bong), sejumlah plastik klip kosong, pipet, sumbu kompor, kotak permen, uang tunai Rp 250 ribu, dan empat unit ponsel. 

Penangkapan ini, lanjut AKP Yofi, merupakan hasil penyelidikan setelah mendapat informasi dari warga terkait sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan,” jelasnya. 

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas AKP Yofi. ***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara
Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling
Klarifikasi Soal Zakat, Menag Minta Maaf atas Kesalahpahaman Publik
Soal Jembatan Viral di Way Bungur, Bupati Lampung Timur Pastikan Bangun Jembatan Merah Putih
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Lampung Timur Sabtu Malam
HMI pinta pemerintah pusat bantu jembatan untuk pelajar Kali Pasir Lampung Timur

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:16 WIB

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:57 WIB

HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:39 WIB

Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:38 WIB

Klarifikasi Soal Zakat, Menag Minta Maaf atas Kesalahpahaman Publik

Senin, 2 Februari 2026 - 12:43 WIB

Soal Jembatan Viral di Way Bungur, Bupati Lampung Timur Pastikan Bangun Jembatan Merah Putih

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

Ilustrasi, ASN dilarang mudik lebaran pakai mobil dinas. (Times Indonesia/Hadi Jakariya)

News

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Senin, 16 Mar 2026 - 23:16 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot