Satnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Pesta Sabu, Empat Pelaku Diciduk 

- Penulis Berita

Minggu, 15 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Sumber: Tribrata News

Keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Sumber: Tribrata News

Empat pria diamankan Satnarkoba Polres Tulang Bawang dalam operasi “Gasak Narkoba” di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kamis 12 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. Keempatnya ditangkap saat asyik berpesta narkoba jenis sabu. 

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, menyebutkan empat pelaku tersebut adalah HS (39) dan NI (31) yang merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, SI (41) warga Kelurahan Ujung Gunung, dan AA (32) warga Kelurahan Panaragan Jaya.

“Dari dalam rumah tersebut ditangkap 4 (empat) orang pria yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu,” ujar AKP Yofi mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (14/12). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan Tribrata News, Minggu 15 Desenber 2024, di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,36 gram, tiga pipa kaca pirex, alat hisap sabu (bong), sejumlah plastik klip kosong, pipet, sumbu kompor, kotak permen, uang tunai Rp 250 ribu, dan empat unit ponsel. 

Penangkapan ini, lanjut AKP Yofi, merupakan hasil penyelidikan setelah mendapat informasi dari warga terkait sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan,” jelasnya. 

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas AKP Yofi. ***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Seskoad Ingatkan Warga Sukandana Tak Bakar Lahan
Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT
Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur
Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai
Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:34 WIB

Cegah Karhutla, Seskoad Ingatkan Warga Sukandana Tak Bakar Lahan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

Tim KKL Wilhan Karhutla Dikreg LXVII Seskoad menyerahkan hasil penelitian kepada Pemda dan Kodim Lampung Timur, Sabtu (5/9/2026). Foto: Agus S

Nasional

KKL Wilhan Karhutla Serahkan Hasil Penelitian

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:35 WIB