Polres Lampung Timur, Ungkap Puluhan Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Krakatau 2024

- Penulis Berita

Senin, 27 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Operasi Sikat Krakatau 2024 berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur

Operasi Sikat Krakatau 2024 berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur

FREENTALK – Operasi Sikat Krakatau 2024 berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 27 Mei 2024, Kapolres AKBP M Rizal Muchtar melalui Wakapolres KOMPOL Rafli Yusuf Nugraha dan Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, mengungkapkan bahwa operasi ini berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 6 hingga 19 Mei 2024.

Selama operasi, pihak kepolisian berhasil mengungkap 46 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang. Dari jumlah tersebut, 4 kasus merupakan Target Operasi (TO) dengan 4 tersangka dan barang bukti berupa satu telepon genggam.

Selain itu, kepolisian juga mengungkap 39 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), 2 kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan 1 kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), dengan total tersangka 22 orang.

Barang bukti yang diamankan antara lain 11 unit sepeda motor, 1 unit truk, 7 unit telepon genggam, 14 dokumen kendaraan bermotor, dan 4 unit senjata api rakitan yang diserahkan oleh masyarakat.

“11 unit Sepeda Motor, 1 unit Truk, 7 unit Telepon Genggam, 14 Dokumen Kendaraan Bermotor, dan 4 unit Senjata Api Rakitan, yang diserahkan oleh masyarakat,” terangnya.

Para pelaku Curas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara pelaku Curat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung
2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung
Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:33 WIB

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:03 WIB

2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800