Polres Lampung Timur, Ungkap Puluhan Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Krakatau 2024

- Penulis Berita

Senin, 27 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Operasi Sikat Krakatau 2024 berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur

Operasi Sikat Krakatau 2024 berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur

FREENTALK – Operasi Sikat Krakatau 2024 berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 27 Mei 2024, Kapolres AKBP M Rizal Muchtar melalui Wakapolres KOMPOL Rafli Yusuf Nugraha dan Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, mengungkapkan bahwa operasi ini berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 6 hingga 19 Mei 2024.

Selama operasi, pihak kepolisian berhasil mengungkap 46 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang. Dari jumlah tersebut, 4 kasus merupakan Target Operasi (TO) dengan 4 tersangka dan barang bukti berupa satu telepon genggam.

Selain itu, kepolisian juga mengungkap 39 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), 2 kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan 1 kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), dengan total tersangka 22 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang diamankan antara lain 11 unit sepeda motor, 1 unit truk, 7 unit telepon genggam, 14 dokumen kendaraan bermotor, dan 4 unit senjata api rakitan yang diserahkan oleh masyarakat.

“11 unit Sepeda Motor, 1 unit Truk, 7 unit Telepon Genggam, 14 Dokumen Kendaraan Bermotor, dan 4 unit Senjata Api Rakitan, yang diserahkan oleh masyarakat,” terangnya.

Para pelaku Curas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara pelaku Curat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Seskoad Ingatkan Warga Sukandana Tak Bakar Lahan
Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT
Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur
Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai
Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:34 WIB

Cegah Karhutla, Seskoad Ingatkan Warga Sukandana Tak Bakar Lahan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

Tim KKL Wilhan Karhutla Dikreg LXVII Seskoad menyerahkan hasil penelitian kepada Pemda dan Kodim Lampung Timur, Sabtu (5/9/2026). Foto: Agus S

Nasional

KKL Wilhan Karhutla Serahkan Hasil Penelitian

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:35 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800