Tia Rahmania akhirnya mendapat keadilan. Mantan kader PDI Perjuangan itu dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024. Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan sengketa Pemilu yang diajukannya terhadap DPP PDIP dan Bonnie Triyana.
Melalui laman SIPP PN Jakarta Pusat, putusan dalam perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst menyebut bahwa tudingan penggelembungan suara sebagaimana dalam putusan Mahkamah Partai PDIP tidak terbukti.
Majelis Hakim justru menyatakan Tia sebagai pemilik sah atas 37.359 suara hasil Pemilu 2024 di wilayah Lebak dan Pandeglang, sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Partai PDIP yang sebelumnya mendiskualifikasinya sebagai caleg terpilih.
Dalam amar putusannya, majelis juga menyatakan putusan Mahkamah Partai PDIP tersebut batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Tergugat I (DPP PDIP), Turut Tergugat II (KPU), dan Turut Tergugat III (Bawaslu Banten) diperintahkan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Tia Rahmania menyambut putusan ini dengan rasa syukur. Ia merasa namanya kini telah dipulihkan setelah sebelumnya dituding melakukan kecurangan.
“Nama baik saya telah dibersihkan itu yang penting. Kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum,” kata Tia, Kamis 17 April 2025.
Sebelumnya, Tia dinyatakan diberhentikan sebagai caleg DPR RI terpilih dari Dapil I Banten berdasarkan Keputusan KPU RI No. 1368 Tahun 2024. Keputusan itu merujuk pada putusan Mahkamah Partai PDIP yang menilai Tia telah melanggar etik dan disiplin partai, termasuk dugaan menggelembungkan 1.626 suara. Posisinya kemudian digantikan oleh Bonnie Triyana.
Namun dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, narasi soal dugaan kecurangan yang sempat menjerat Tia terbantahkan secara hukum.***
Ditulis oleh: Hadi Jakariya
Disunting oleh: Hadi Jakariya