FREENTALK – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) dari Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur, di bawah naungan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Para pelaku ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis ganja, yang termasuk dalam golongan 1.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, pada Sabtu 9 Maret 2024 memberikan penjelasan terkait penangkapan tersebut. Salah satu dari pelaku, berinisial AI (41), merupakan penduduk asal Kecamatan Rajung Raya, Provinsi Sumatera Barat.
“Pada hari Rabu 6 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki AI (41) di Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku serta tempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik hitam yang berlakban coklat, berisi bahan-bahan seperti daun, batang, dan biji kering yang diduga sebagai Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja, dengan berat bruto mencapai 70.85 gram.
“Dari hasil penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan dan pada akhirnya berhasil menangkap pelaku IN (38), dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 bungkus plastik bening berisi bahan serupa dengan bruto 3.93 gram,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, pelaku AR (41) juga ditemukan memiliki 2 bungkus plastik bening yang berisi bahan serupa dengan bruto 9.35 gram.
Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang mereka lakukan.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Editor: Hadi Jakariya
Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur
Tidak ada komentar