Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Lampung Timur menyelenggarakan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) pada 28–29 November 2024. Kegiatan yang digelar di aula SMKN 1 Sukadana ini diikuti oleh 100 peserta dari berbagai kalangan.
Acara resmi dibuka oleh Bupati Lampung Timur yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Ahmad Zainudin.
Para peserta berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Agama, camat, tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, media, Perwakilan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Forum Anak, dunia usaha, hingga lembaga layanan anak lainnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas P3AP2KB Lampung Timur sekaligus Ketua Panitia, Titin Wahyuni, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sumber daya manusia pada lembaga layanan perlindungan anak terkait hak-hak anak.
“Pelatihan ini mengacu pada sejumlah pedoman, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak Anak,” ujar Titin dalam laporannya.
Ia juga mengapresiasi kehadiran para peserta dan berharap materi yang disampaikan dapat disebarluaskan di lingkungan masing-masing.
“Saya harap Bapak dan Ibu peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius agar ilmu yang didapat bisa diterapkan dan disosialisasikan,” imbuhnya.
Pada hari pertama pelatihan, tiga pemateri dihadirkan untuk memberikan perspektif berbeda mengenai perlindungan anak.
Editor: Hadi Jakariya