FREENTALK-Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, tidak dapat menghindar dari penangkapan polisi saat dibawa ke Mapolres Lampung Timur atas dugaan terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Kami menangkap seorang tersangka dengan inisial KM (57) warga Kecamatan Marga Tiga,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Rabu 21 Februari 2024.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam korupsi Dana Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Tahun Anggaran 2017, dengan kerugian mencapai Rp 246.785.840 dari total Rp 849.315.000.
“Perbuatan jahat tersangka, terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023,” terangnya.
Tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tri Sinar diduga melakukan mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja/tukang fiktif, dan pemalsuan bukti kas pengeluaran/nota dalam SPJ.
Setelah penyelidikan, petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 20 Februari 2024 tanpa perlawanan.
Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***
Editor: Hadi Jakariya
Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur
Tidak ada komentar