Minggu, 13 Okt 2024

OJK Dorong Penguatan Deteksi Dini Transaksi Mencurigakan untuk Memerangi Judi Online

Hadi Jakariya
20 Agu 2024 12:29
News 0
2 menit membaca

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya pengembangan sistem deteksi dini yang lebih efektif di kalangan lembaga keuangan guna menekan ruang gerak para pelaku judi online.

Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah penyalahgunaan celah dalam sistem perbankan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku.

“Dengan deteksi yang lebih baik, kami bisa lebih cepat dalam menangani laporan keuangan yang mencurigakan dan mencegah kerugian lebih lanjut di masyarakat,” ujar Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah, Senin di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa, 20 Agustus 2024.

OJK menyatakan bahwa penanganan judi online membutuhkan sinergi dari berbagai pihak. Kolaborasi antara OJK, lembaga keuangan, dan pihak terkait lainnya diharapkan mampu memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum, termasuk memutus aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.

Deden menambahkan, perlindungan masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan juga menjadi prioritas dalam upaya ini.

Untuk menghadapi peningkatan transaksi judi online, OJK menerapkan dua pendekatan utama, yaitu pencegahan melalui edukasi dan penegakan hukum.

Edukasi dan perlindungan konsumen dianggap sebagai langkah awal yang penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh judi online.

Dalam perkembangan terkait, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi mengungkapkan bahwa setiap hari terdapat sekitar 15.000 hingga 20.000 situs atau aplikasi judi online baru yang bermunculan.

Jumlah pemain judi online pun meningkat, dengan lebih dari tiga juta pemain yang sebagian besar berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

OJK telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir 6.400 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online, sebagai bagian dari upaya menekan laju perkembangan perjudian daring yang semakin mengkhawatirkan.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *