Senin, 04 Nov 2024

OJK Cabut Izin Investree-Pelanggaran Ekuitas dan Kinerja Buruk Jadi Pemicu

Hadi Jakariya
22 Okt 2024 09:36
News 0
2 menit membaca

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (“Investree”) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024. Langkah tegas ini diambil setelah Investree dinyatakan melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta mengalami kinerja yang memburuk yang mempengaruhi operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pernyataan resminya, OJK menyebutkan bahwa pencabutan itu merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya dalam penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai untuk melindungi nasabah dan masyarakat.

Sebelumnya, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum, mencari investor strategis yang kredibel, dan melakukan perbaikan kinerja serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga OJK harus mencabut izin usaha Investree.

OJK juga telah memberikan sanksi administratif bertahap terhadap Investree, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha sebelum akhirnya mencabut izin usaha. Selain itu, OJK melakukan tindakan tegas terhadap CEO Investree Adrian Gunadi, termasuk penilaian kembali pihak utama (PKPU) yang hasilnya tidak lulus, serta berbagai tindakan hukum lainnya.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk hal-hal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Investree juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak karyawan, hak dan kewajiban kepada lender dan borrower, serta mengadakan RUPS untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree dalam waktu 30 hari.

Sementara itu bagi Nasabah dan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Investree melalui nomor telepon 021-22532535 atau Whatsapp di 087730081631/087821500886, email cs@investree.id, atau langsung mendatangi kantor Investree di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta Selatan.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *