FEENTALK-Masa tenang untuk Pemilu 2024 telah tiba, menandai momen kritis dalam perjalanan demokrasi kita. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, periode ini akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, mulai dari Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari.
Dalam masa tenang ini, kegiatan kampanye Pemilu tidak diperbolehkan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ini berarti para peserta Pemilu, media massa, daring, sosial, dan lembaga penyiaran tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye atau menyebarkan informasi yang dapat memengaruhi opini publik terkait Pemilu.
Menariknya, jika terdapat dua putaran dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024), maka masa tenang akan berlangsung dua kali. Untuk putaran kedua, jadwalnya diatur mulai dari Minggu, 23 Juni 2024, hingga Selasa, 25 Juni 2024.
Dikutip Freentalkcom melalui laman infopemilu.kpu, berikut adalah rangkaian tahapan dan jadwal Pemilu 2024:
Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022 – Rabu, 14 Juni 2024
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023
Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022
Penetapan Peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Pencalonan Anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023
Masa Kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024
Masa Tenang Pemilu: Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024
Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024
Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan Hasil Pemilu
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.
Dengan tahapan yang telah di rinci tersebut, diharapkan kita dapat ikut terlibat dalam memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan adil, serta menghormati prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pengambilan keputusan politik.***
Editor: Hadi Jakariya
Sumber: infopemilu.kpu
Tidak ada komentar