Seorang mahasiswa berusia 20 tahun di salah satu universitas di Bandar Lampung ditangkap polisi setelah dilaporkan mencuri sepeda motor milik seorang wanita yang diketahui adalah kekasih temannya.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap pada Kamis 19 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Palapa 10, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
“Benar, pelaku kita tangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gunung Terang, Kecamatan Langkapura,”kata Iptu Sutomo, dikutip dari Tribrata News, Minggu 22 Desember 2024.
Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (13/12) di lokasi yang sama. Modus pelaku cukup licik. Ia menukar kunci kontak asli sepeda motor korban dengan kunci yang serupa namun berbeda seri.
“Sehari sebelum melancarkan aksinya, pelaku meminjam motor korban, dan ketika mengembalikan motor, kunci kontak sudah ditukar,” ungkap Iptu Sutomo.
Korban baru menyadari sesuatu yang janggal keesokan harinya saat ingin menggunakan sepeda motornya. Kunci kontak tidak bisa digunakan.
“Korban sempat curiga, namun dia mengira mungkin aki (accu) motornya yang sedang bermasalah,” ujar Sutomo.
Setelah korban meninggalkan rumah tanpa menggunakan motor, pelaku langsung beraksi. Ia mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah kontrakan korban.
“Jadi tempat tinggal pelaku dan korban ini memang tidak berjauhan, jadi pelaku mudah memantau situasi,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor korban untuk menebus sepeda motornya sendiri yang sedang digadai.
“Niatnya mau dijual, tapi belum laku, nantinya uang penjualan buat nebus motor pelaku yang digadai,” jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa plat nomor milik korban.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Iptu Sutomo.***
Editor: Hadi Jakariya