Kamis, 21 Nov 2024

Hendak Edarkan Sabu, Dua Pria di Lampung Timur Bernasib Apes, Aksinya di Gagalkan Polisi

Hadi Jakariya
22 Mar 2024 13:46
News 0
2 menit membaca

FREENTALK-Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga akan melakukan penyebaran Narkoba jenis Sabu-Sabu serta membawa senjata tajam.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan dan Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, dalam konferensi pers pada Jumat 22 Maret 2024, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yang dikenal dengan inisial AN (26) dan AJ (42), berasal dari Kecamatan Labuhan Maringgai.

Pada Kamis 21 Maret 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan 16 plastik klip yang berisi bubuk Kristal Putih.

“Yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, 2 buah Korek api warna hijau dan kuning. Serta 2 buah botol kaca kecil / Pireks ( diduga alat untuk mengkonsumsi narkotika ),1 buah botol plastik dan 1 buah dompet kecil warna hitam semi kulit earphone bluetooth (diduga alat tempat menyimpan narkotika untuk mengkonsumsi narkotika,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, informasi dari masyarakat menjadi awal dari penyelidikan yang mendalam terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

“Saat Anggota Polsek melakukan Patroli disekitar desa yang diindikasi, yakni desa Karang Anyar kecamatan Labuhan Maringgai, terdapat 2 orang laki-laki yang mencurigakan dan mencoba melarikan diri saat Polisi mendekat, langsung Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua orang tersebut,” tambahnya.

Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka AN dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka AJ dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Handak,” tutup Kapolres.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *