Dalih Latih Suara untuk Lomba Tilawah, Oknum Guru di Lampung Selatan Berbuat Asusila kepada Murid

- Penulis Berita

Selasa, 11 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ilustrasi asusila. Sumber: freepik

Ilustrasi asusila. Sumber: freepik

LAMPUNG SELATAN – Seorang guru di salah satu Madrasah di Lampung Selatan, melakukan tindakan asusila terhadap muridnya dengan modus pelatihan suara tilawah. Tersangka berinisial Z, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), diduga memanfaatkan posisinya sebagai tenaga pendidik untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka Z merupakan guru mengaji di sekolah korban. Ia meyakinkan korban bahwa ada metode tertentu yang bisa membantu meningkatkan suaranya untuk perlombaan tilawah,” ujar Yuni, Senin (10/2/2025), dikutip dari Tribrata News.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menjelaskan, korban berinisial GA, yang masih berusia 14 tahun, awalnya mengikuti metode yang ditawarkan pelaku untuk meningkatkan kualitas suara tilawah. Namun, praktik yang dilakukan Z justru dinilai melampaui batas kewajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali di lingkungan sekolah.

“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk motifnya sendiri yang bersangkutan ini suka terhadap Korbannya,” tambah Yusriandi.

Z kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah 15 tahun penjara, ditambah masa hukuman tambahan karena statusnya sebagai tenaga pendidik.

“Kepada pihak sekolah maupun orang tua agar kedepannya lebih memperhatikan anak didiknya dan rajin berinteraksi dengan hal positif. Ini untuk menghindari peristiwa serupa, kami harapkan kasus seperti tidak terulang kembali,” pungkas Yuni.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung
2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung
Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:33 WIB

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:03 WIB

2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800